Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat 2: Mencekik Leher Masyarakat

2 Desember 2011

Pukul 09.30 wib Saya memenuhi jadwal untuk menghadiri sidang guna mengambil STNK sepeda motor saya yang di tilang  Polisi sejak tanggal 19 November 2011. Sejak tanggal 19 saya sudah uring – uringan sendiri. Mengapa? Karena menurut Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107 Ayat 2, besarnya denda akibat tidak menghidupkan lampu di siang hari adalah Rp 100.000. Bagi saya pribadi yang berstatus mahasiswi, ini tentu memberatkan. Ataupun pidana kurungan maksimal 15 hari, tentunya kita pun tidak mau, bukan ?
1322821064371007443
image - google
Sesampai di pengadilan, saya kebingungan kemana harus masuk, Ke Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri. Ternyata bukan saya saja yang bingung, di belakang saya sudah banyak orang yang mengantri, semuanya hendak menuju pengadilan tinggi. Tak ada satupun dari mereka yang bertanya, hingga saya yang bertanya kepada salah satu petugas yang memakai pakaian batik (setiap kantor memang mewajibkan karyawannya memakai batik di hari Jum’at). Bapak yang ramah ini mengatakan, “ oo.. kalau mau ambil STNK disana dek, di Pengadilan Negeri”. Barulah kami semua menuju pengadilan Negeri yang tedapat di sebelah nya.

Didalam Pengadilan Negeri kebingungan pun kembali. Kemudian saya bertanya pada petugas piket dimana tempat pengambilan STNK, ia pun menjawab “itu diatas, lantai 3 sana. Kalau jam segini pastinya antriannya panjang. Sini biar aku aja yang urusin tapi bisanya habis sholat jum’at, kau pulang aja tapi siapin fotocopyan surat tilangnya”. Saya tahu, pasti ujung-ujungnya nanti petugas ini minta ongkos, secara mana ada yang gratis lagi di dunia ini, dan sayapun berkata, “gak usaha bang, tunjukkin aja jalannya biar aku antri juga gak masalah”. “ah, nanti capek kau antri, mending aku aja yang urus ya dek”, tambahnya. Terserah lah mau dia bilang bengal, saya bilang lagi “biarlah aku ikutin pengadilannya, aku kan mau tau, lagian kalau kusuruh bapak ini aku kan mesti bayar ongkos lagi, yang kau kira aku ‘gak tau maksud permohonanmu itu pak??”,dengan sedikit menghardiknya dan sayapun pergi. Dia Cuma malu kepada temannya karena ketahuan oleh saya maksudnya tadi, dan temannya menunjukkan arah yang saya maksud.

Sayapun langsung menuju ke arah tangga yang letaknya dibelakang, menuju ke lantai 3 tempat pengadilan. Ramai sekali orang disana, himpit-himpitan, bahkan bau yang sempat terhirup pun bermacam-macam.

Pengadilan ini di bagi 2. Yang pertama tempat pengambilan SIM, yang kedua tempat pengambilan STNK. Nah, saya berada di dalam ruangan yang kedua. Sungguh, sesak yang terasa begitu saya memasuki ruangan ini. Ruangan ini ramai sekali, dari depan pintu sampai ke dalam. Sungguh tak pernah terfikirkan oleh saya beginilah situasi di dalam pengadilan. Yang saya fikirkan adalah seperti persidangan lainnya dimana terdakwa duduk di suatu kursi yang, ada jaksanya. Lengkaplah,, hahaaha.. dan ternyata seperti ini :
13228211992117623959
image - pribadi
Sayapun duduk disamping seseorang, bang Roni namanya. Dia bertanya. “ngapain kak disini, mau ambil apa?” . “ lha, ini kan ruangan pengadilan untuk ngambil STNK, masa’ iya aku mau nyuci disini?”, ujarku tertawa dan sukses membuatnya tertawa juga, “ maksudnya kak, mau ambil STNK ini kenapa? Kasusnya apa?”. “Nah,, gitu donk kalau nanya. Ya kasus nya saya tidak menghidupkan lampu sepeda motor saya saat itu karena lampunya lagi putus. Tanya lagi bang, kenapa putus lampunya? Hahaha..” eh, si abang ini pun betul-betul bertanya, “ kenapa lampunya putus kak?”, seketika meledaklah tawa saya, “owalah bang, pertanyaanmu itulah aneh – aneh aja, masa’ kau tanya pula kenapa lampunya bisa putus. Tambahnya, “ pasti lampunya mati karena lampunya gak pernah mati dari pagi, lampu kereta (motor) ku aja udah 3x ganti, terakhir asik kena tangkap ajalah aku. Kemarin tu pernah SIM, hari ini STNK. Pernah juga kan, polisi nya gak minta SIM atau STNK lagi, langsung kasih surat tilang”. Tapi lebih enak kalau kita ambil STNK nya setelah tanggal jatuh tempo, karena semua berkas sudah di Kejaksaan Negeri. Kita tinggal datang, bayar dan pulang , ‘gak perlu ngantri gini kak”, ceritanya.
Nama saya pun di panggil beserta ke-10 orang lainnya, seketika saya masuk ke tempat sidang dan itupun masih menunggu antrian. Dalam pikiran saya, “ aduhhhh.. 100 ribu ku bakal melayang, matilah aku”. 5 menit kemudian, Auda Zaschkya, kata bapak tersebut. “Pekerjaan mu apa?”, Saya mahasiswi.

Berkas dan STNK saya diserahkan kepada ibu-ibu pengumpul dana tilang disebelahnya. “Rp 21.000, katanya”. Sumpah… bengong saya disitu. Lalu saya bayarkan Rp 22.000 dan saya makin bengong karena Rp 1000 tidak dikembalikan. Ibu itu Cuma berujar, “terima kasih”. Nah,, kata pasal tersebut kan dendanya Rp 100.000, ini tidak sampai kok, Cuma 21.000 (dikasih 22.000, malah gak dikasih kembalian 1000, hahaha…) kira manis aja deh ^_^. Tak sampai 1 jam saya berada disitu, pukul 10 pun saya kembali ke rumah dengan perasaan senang, karena Rp 100.000 tidak jadi terbuang percuma.

Menyalakan lampu di siang hari memang masih menjadi polemik atau pun masalah yang cukup kontroversi di dalam masyarakat. Banyak masyarakat yang mengatakan, sejak sosialisasi penggunaan lampu sepeda motor di siang hari cukup memberatkan dan tidak hemat. Seperti penuturan bang roni di atas, dia sudah 3x ganti bola lampu. Bahkan teman kuliah saya mengatakan, baterai sepeda motornya suka tidak berfungsi. Penyebab nya yaitu si Bola Lampu ini. Memang lampu yang dinyalakan pada siang hari berguna pada saat hujan atau kabut, tetapi bagaimana jika hari sedang panas? Apakah berguna juga? Nah, dalam rumah tangga saja telah di budayakan hemat listrik a.k.a gunakan listrik seperlunya. Masa’ pada siang hari yang terik harus menyalakan lampu sepeda motor  juga. Terus terang, jika saya melanggar pasal tersebut lagi, dendanya cukup memberatkan kondisi keuangan saya.

Mohon maaf jika pernyataan dan pertanyaan saya kurang berkenan, semoga dapat dimaklumi mengingat saya hanyalah seorang mahasiswi yang masih membutuhkan biaya banyak untuk meneruskan pendidikan.

You Might Also Like

0 komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Just an ordinary girl who wanna be a woman someday

Translate